“Kegiatan ini merupakan agenda dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai media pembinaan bagi pelaku-pelaku jasa konstruksi di Kota Tual,” ujar Maria O. Far Far, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kota Tual.
Menurut Far Far, sosialisasi dimaksud harus diikuti oleh asosiasi jasa dan konstruksi yang ada di Kota Tual, mengingat Undang-Undang yang disosialisasikan tersebut merupakan Undang-Undang baru.
“Karena ini adalah Undang-Undang yang baru dan juga merupakan kewajiban pemerintah Kota Tual untuk melakukan pembinaan di bidang jasa dan konstruksi, maka semua asosiasi yang ada di kota Tual agar mewajibkan para anggotanya minimal 1 orang untuk mengikuti sosialisasi dimaksud,” katanya.
Far Far menambahkan, selain kegiatan sosialisasi tersebut, pihak juga akan melakukan pelatihan kepada para tenaga kerja jasa konstruksi yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober nanti.
“Terkait teknis pelatihan nanti, kami akan bekerja sama dengan Balai VII Jayapura untuk memberikan pelatihan sekaligus mensertifikasi pekerjaan, dan kami menargetkan kegiatan pelatihan tersebut selama 3 hari (1-3 Oktober),” tandasnya
Bagi setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa Konstruksi agar produk yang dihasilkan kedepan nanti benar-benar adalah produk yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya (konstruksi handal).
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku (selaku pemateri), Ibu Andry mengatakan Undang-Undang Nomor 2 ada kewenangan dari kabupaten/kota yang terbagi atas 4 kewenangan.
“Kewenangan dari kabupaten/ kota itu ada 4 yakni sertifikasi ketrampilan, sistem informasi pembina jasa konstruksi (SIPJAKI), izin usaha jasa konstruksi (IUJK) serta monitoring dan evaluasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Andry, yang lebih penting adalah khusus bagi para pekerja (tenaga konstruksi), yang mana sesuai dengan pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tersebut menyatakan bahwa Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Selain itu, pada pasal 99 juga ditegaskan bahwa apabila para pekerja tersebut tidak bersertifikat yang berkompeten maka akan dikeluarkan dalam pekerjaan yang dilaksanakan, dan pekerjaan tersebut bisa dihentikan, serta diberikan sanksi administrasi hingga perusahaan dimaksud akan di-blacklist,” tandasnya.
Untuk diketahui, peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya pejabat pembuat komitmen, unit pelayanan barang dan jasa (termasuk kelompok kerja), pejabat pengadaan, asosiasi dan OPD yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. (MP-15)