Bisnis Sawmil Di Kabupaten SBB Diduga Ilegal

Ambon, Malukupost.com - Bisnis sawmil yang dilakukan salah satu pengusaha di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga ilegal karena melanggar Inpres Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal. "Pemilik sawmil ini bernama Mat yang diduga telah lama menjalankan bisnis ilegalnya, namun aparat keamanan dan instansi terkait selama ini terkesan membiarkan," kata Ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclasseering Kabupaten SBB, Landu, di Ambon, Minggu (2/9).
Ambon, Malukupost.com - Bisnis sawmil yang dilakukan salah satu pengusaha di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga ilegal karena melanggar Inpres Nomor 04 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal.

"Pemilik sawmil ini bernama Mat yang diduga telah lama menjalankan bisnis ilegalnya, namun aparat keamanan dan instansi terkait selama ini terkesan membiarkan," kata Ketua Komisariat Daerah Lembaga Missi Reclasseering Kabupaten SBB, Landu, di Ambon, Minggu (2/9).

Lembaga Missi Reclasseering merupakan sebuah badan peserta hukum untuk negara dan masyarakat yang peduli dengan masalah kelestarian lingkungan alam serta berbagai regulasi yang menjaga lingkungan.

Menurut dia, semakin mahal harga kayu olahan di pasaran membuat para pengusaha sawmil (tempat pemotongan kayu) untuk tetap melakukan aktivitas bisnisnya tanpa ada pengawasan dan penertiban dari lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum.

Sawmil yang beroperasi di Desa Kamal ditengarai sudah bertahun-tahun ini selalu menjadi penadah kayu dari masyarakat sekitar, seperti Desa Nuruwe, Lohiatala, dan Desa Kaibobo, kemudian hasil kayu olahannya diangkut dengan mobil truk menuju Kota Ambon untuk dipasarkan.

"Meski pun bisnis ini diduga ilegal, namun aparat keamanan maupun dinas terkait terkesan menutup mata," ujar Landu.

Dia mengatakan pula, berdasarkan aturan Kepres 04/2005, maka polisi dan Dinas Kehutanan semestinya melakukan penyelidikan terhadap pemilik sawmil, dan kalau terbukti ada unsur melawan hukum maka harus diproses.

"Bila tidak disikapi, maka kami akan melaporkan tindakan ini secara resmi kepada Presiden RI dan tembusannya disampaikan kepada semua pihak terkait," katanya lagi.

Praktisi hukum Kota Ambon Hendrik Lusikoy mengatakan, Inpres 04 Tahun 2005 ini sudah secara tegas memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan bila ada indikasi praktik pengolahan kayu secara ilegal.

"Aparat keamanan harus melakukan penyelidikan dan kalau indikasinya terbukti, maka pemilik usaha ini harus dikenakan sanksi pidana maupun administratif," katanya pula. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: