Pembobol Dana BRI Amahai Rp1,544 Miliar Divonis Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jauhar Usemahu, mantan Kepala BRI Cabang Amahi, Kabupaten Maluku Tengah terdakwa pembobol dana kantornya senilai Rp1,544 miliar divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor setempat diketuai Jimmy Wally, di Ambon, Rabu (15/8).
Ambon, Malukupost.com - Jauhar Usemahu, mantan Kepala BRI Cabang Amahi, Kabupaten Maluku Tengah terdakwa pembobol dana kantornya senilai Rp1,544 miliar divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor setempat diketuai Jimmy Wally, di Ambon, Rabu (15/8).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp1,482 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan belum mengembalikan keuangan negara, kecuali Rp64 juta dari total Rp360 juta yang diamankan jaksa ketika meringkus terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah Rian Lopulalan dan Rambo Sinurat selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsider berupa hukuman penjara selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Noke Pattirajawane, John Tuhumena, dan Marnex Salmon menyatakakn pikir-pikir.

BRI Unit Amahai didirikan sejak tahun 1987 dan mendapat penyertaan modal pemerintah sebesar Rp19 juta, kemudian ada penyesuaian badan hukum BRI menjadi perseroan terbatas, dan modal persero berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam bank serta kekayaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengambilan uang pada BRI unit yang ditetapkan PT BRI (Persero) Tbk Jakarta adalah kunci brankas dipegang oleh teller atau kasir, sedangkan kunci kombinasi dipegang kepala unit.

Penarikan awal, teller atau kasir meminta kebutuhan uang untuk dana operasional bank dengan membuat kuitansi penarikan uang, kemudian divalidasi dan disetujui oleh kepala unit.

Pada awal hari, kepala unit bersama teller membuka brankas, dengan kepala unit memegang kunci kombinasi berupa angka-angka, dan setelah itu teller memasukkan kunci brankas untuk membuka pintunya agar uang bisa diambil.

Kemudian dilakukan penghitungan uang oleh teller disaksikan kepala unit dan mencatatnya di buku register uang, kemudian melakukan validasi dan transaksi pembukaan untuk kegiatan operasional harian.

Lalu, sesuai SOP batas penyimpanan di BRI Unit Amahai sebesar Rp800 juta, dan kalau ada kelebihan kas induk maka harus melapor dengan membuat surat penyetoran kelebihan kas, lalu uang tersebut diantar oleh salah satu pegawai BRI, satpam dan petugas kepolisian yang bertugas di kantor BRI.

"Sejak terdakwa bertugas sebagai kepala Unit BRI di Amahai, kunci cadangan brankas yang seharusnya tersimpan di BRI Cabang Masohi berada di unit sehingga dia dengan leluasa mengambil uang di brankas," katanya pula.

Uang yang diambil terdakwa bervariasi antara Rp35 juta hingga Rp40 juta dengan alasan untuk uang operasional sesuai SOP, nantinya pada pengambilan kedua dan ketiga, terdakwa mengambil uang melebihi apa yang diminta oleh teller.

Terdakwa juga mengelabui petugas resident auditor dari kantor BRI Cabang Masohi dengan cara membuat penarikan tanpa menyetor uang kepada teller sehingga dianggap fiktif, dan melakukan pembukuan tambahan kas teller tanpa disertai adanya uang tunai atau yang sebenarnya.

Cara ini dilakukan agar pada saat pengecekan fisik dengan vault balance keduanya sesuai, sehingga tim audit tidak menemukan adanya penyelewengan uang yang telah dilakukan terdakwa.

Contohnya uang pada kas induk ada Rp500 juta dan tercatat pada register uang, namun terdakwa mengambil uang tanpa diketahui teller sebesar Rp400 juta dan tidak tercatat pada buku register termasuk uang sisa di kas induk Rp100 juta.

Upaya untuk mengelabui petugas audit, terdakwa melakukan transaksi pengambilan uang tersebut pada transaksi awal hari, di mana terdakwa melakukan penarikan fiktif uang sebesar Rp400 juta, namun fisik uangnya tidak diserahkan terdakwa.

Terdakwa juga meniru atau memalsukan tanda tangan teller untuk penarikan uang kas dimaksud di dalam slip penarikan fiktif, sehingga menimbulkan kerugian Rp1,544 miliar. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: