"Proses hukumnya tetap jalan dan tim penyidik saat ini masih berada di Piru, Kabupaten SBB untuk mengumpulkan barang bukti dan dalam waktu dekat akan ada gelar perkara guna menentukan calon tersangka," kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Rabu (1/8).
Selain mengumpulkan barang bukti, tim penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yang diduga kuat erat kaitannya dengan perkara tersebut.
Ditkrimsus Polda Maluku juga telah melayangkan surat permintaan audit kepada BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana iklan dan publikasi di Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2014 senilai Rp750 juta tersebut.
"Kalau dugaan kerugian keuangan negara yang penyidik temukan mencapai Rp400 juta lebih, namun sesuai mekanismenya polisi telah mengirimkan surat resmi ke BPK RI guna dilakukan audit," tandas Nainggolan.
Sebab kasus dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus operandi membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif terhadap dana iklan dan belanja publikasi oleh pihak-pihak tertentu di lingkup Setda Kabupaten SBB.
"Makanya proses pemeriksaan ini tidak hanya sebatas ditujukan kepada Sekda SBB Mansur Tuharea saja, tetapi juga kepada pihak lain yang diduga kuat memiliki peran dalam perkara dimaksud," jelas Nainggolan.
Bila hasil audit BPK RI telah dikeluarkan maka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku selanjutnya melakukan gelar perkara dan menentukan siapa saja pihak yang bakalan ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi nama sekda disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon dengan terdakwa Petrus Eropley dan Rio Kormein selaku mantan bendahara pengeluaran Setda SBB. (MP-6)