Ini Tanggapan Safsafubun Tentang Jabatan Sekretaris Ohoi Langgur

Langgur, Malukupost.com - Perdebatan menyangkut jabatan sekretaris Ohoi (desa) Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang menjadi trending topik di media sosial (facebook dan Whatsapp). Dalam perdebatan di media sosial nampak bahwa masyarakat mempertanyakan kekosongan jabatan sekretaris karena Kristiforus N. Safsafubun yang menjabat sekretaris definitif ikut pada bursa caleg 2019 DPRD Kabupaten Malra.
Kristiforus N. Safsafubun 
Langgur, Malukupost.com - Perdebatan menyangkut jabatan sekretaris Ohoi (desa) Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara yang menjadi trending topik di media sosial (facebook dan Whatsapp).

Dalam perdebatan di media sosial nampak bahwa masyarakat mempertanyakan kekosongan jabatan sekretaris karena Kristiforus N. Safsafubun yang menjabat sekretaris definitif ikut pada bursa caleg 2019 DPRD Kabupaten Malra.

Sekretaris Ohoi Langgur definitif, Kristiforus N. Safsafubun dikonfirmasi malukupost.com di langgur, Kamis (23/8), mengatakan dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Juru tulis/Sekretaris Ohoi Langgur. Sedangkan terkait dengan proses pencalegan dan untuk menghormati serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi surat pengunduran diri saya itu sudah saya sampaikan, lalu kemudian sampai saat ini belum ada persoalan tentang legalitas formal tentang pemberhentian karena memang penyampaian surat pengunduran diri itu untuk memenuhi syarat pencalegan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Malra,” katanya.

“Nah karena itu kursi (jabatan) Sekretaris Ohoi Langgur ini dianggap kosong, dan kemudian oleh pihak-pihak tertentu entah sengaja atau tidak sengaja sedikit menciptakan polemik, padahal sadar atau tidak sadar, setiap ohoi di Kei itu punya kearifan lokal masing-masing, begitu pula di ohoi Langgur,” katanya lagi.

Menurut Safsafubun, di Ohoi Langgur sama halnya dengan proses pemilihan kepala ohoi, dimana kepala ohoi sejak dahulu itu orang tua-tua (Leluhur) sudah membuat pembagian kekuasaan sesuai marga dengan jabatannya.

“Proses pemilihan kepala ohoi misalnya, Pemerintah Daerah menyurati Pemerintah Ohoi dan kemudian Pemerintah Ohoi menindaklanjuti surat tersebut ke marga yang punya kursi kepala ohoi,” ujarnya.

Dijelaskan Safsafubun, pada waktu proses pengangkatan kepala ohoi Langgur, pihaknya menyurati marga dalam hal ini Saniri Adat marga Dumatubun yang punya hak sebagai kepala ohoi, kemudian saniri adat marga tersebut menindaklanjutinya dengan mengumpulkan marga Dumatubun dalam sebuah pertemuan. Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, marga Dumatubun akan menentukan figur siapa yang akan menduduki kursi kepala ohoi. Hal itupun juga berlaku sama dengan kursi Sekretaris Ohoi itu harus dikembalikan ke marga Safsafubun yang punya hak pada jabatan tersebut.

“Jadi kemarin itu waktu surat pengunduran diri sudah kami ajukan, kemudian reaksi cepat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Malra dengan menyurati Saudara Penjabat Kepala Ohoi, dan surat dari Dinas PMD itu maksudnya bukan untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Ohoi tapi surat itu untuk menunjuk atau mengangkat Sekretaris Ohoi (Sekdes) definitif,” tandasnya.

Diungkapkan Safsafubun, ketika surat dari Pemda melalui Dinas PMD kepada Penjabat Kepala Ohoi Langgur, maka Penjabat Kepala Ohoi Langgur harus mengembalikannya ke marga Safsafubun yang punya kursi Sekretaris Ohoi. Nantinya marga Safsafubun akan bermusyawarah dan mufakat untuk memilih figur, dan hasilnya akan diajukan ke Pemerintah Ohoi untuk ditindaklanjuti ke Pemda terkait dengan legalitas formalnya.

“Hal inilah yang kurang dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga kursi Sekretaris Ohoi ini kemudian menjadi seperti kursi panas. Saya sering katakan pihak-pihak yang berkepentingan itu harus mengetahui eksistensi kita masing-masing, sehingga proses ini bisa berjalan sesuai mekanisme dan aturan,” ungkapnya.

Safsafubun katakan, apalagi di Malra satu saat nanti akan dikembalikan ke desa adat, maka jabatan sekretaris itu bukan jabatan yang ditentukan oleh Pemda karena jabatan tersebut berasal dari penghargaan akan kearifan lokal.

“Jadi secara adat, siapa atau marga mana yang berhak punya kursi tersebut, baik itu Orang Kai maupun Sekretaris harus berproses dari situ. Dan setelah itu diajukan ke Pemerintah Ohoi, baru kemudian Pemerintah Ohoi ajukan Pemda,” tegasnya.

Safafubun menambahkan, sampai saat ini dirinya masih menjabat resmi sebagai Sekretaris Ohoi, dan hingga hari inipun dirinya masih membuat pelayanan kebutuhan masyarakat ohoi Langgur dari sisi administratif sebagaimana mestinya.

“Kepada seluruh masyarakat Ohoi Langgur (balrayat ohoingur), bahwa klarifikasi ini tidak perlu lagi untuk menjadi buah bibir dimana-mana karena ini sudah jelas, dimana kita semua harus menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, menghormati semua pihak, dan biarkan proses ini berjalan sesuai mekanismenya,” pungkasnya. (MP-15)

Subscribe to receive free email updates: