“Kami menyayangkan dengan hasil yang kurang maksimal dalam proses PPDB,” ujarnya di Ambon, Jumat (3/8).
Menurut Mainake, proses PPDB telah usai namun berdasarkan evaluasi internal dan informasi yang diterima komisi, masih terdapat beberapa persoalan yang perlu dievaluasi.
"Terkait teknis PPDB secara keselururhan telah dilakukan dengan baik oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Ambon. Naasnya pasca PPDB, masih ditemukan persoalan pungutan yang dapat membebankan para siswa khususnya bagi keluarga yang kurang mampu,"ungkapnya
Dijelaskan Mainake, bagi siswa baru tentunya akan diperhadapkan dengan beberapa tanggung jawab yang perlu diselesaikan guna menunjang kelancaran pendidikan di masing-masing. Namun ada beberapa sekolah yang melalui Komite sekolah, baik secara musyawarah bersama orang tua murid maupun hanya bersama pihak sekolah yang dinilai masih memberatkan masyarakat yang tergolong miskin.
“Rencananya Komisi II dalam waktu dekat akan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon terkait evaluasi yang dilakukan oleh Komisi,” tandasnya.
Mainake menambahkan, jika pungutan yang ditetapkan pihak sekolah bersama Komite tidak menjadi pengahalang bagi generasi Kota Ambon untuk menimba ilmu, maka pihaknya tidak akan mempersoalkan.
“Namun jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak sekolah dan Komite dalam penentuan pungutan dalam proses PPDB, maka akan segera ditindaklanjuti secara tegas oleh Komisi," pungkasnya.
Mainake berharap, dengan adanya evaluasi maka PPDB tingkat SD dan tingkat SMP tahun depan dapat lebih baik lagi. (MP-8)