Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Bacaleg Di RSUD Diragukan

Ambon, Malukupost.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hena Hetu meragukan pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Maluku bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, diantaranya RSUD Kota Tual, RSUD Nania dan RSUD Masohi. “Saya ragu jika tim dari RSUD yang memeriksa bakal calon legislative (bacaleg) baik untuk tingkat DPR RI, DPD, provinsi maupun kabupaten/kota soal narkoba. Sebab, bisa saja ada kongkalikong pada proses ini,” kata Juru Bicara (Jubir) DPD Hena Hetu Rauf Pelu di Ambon, Rabu (8/8).
Ambon, Malukupost.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hena Hetu meragukan pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Maluku bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang direkomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, diantaranya RSUD Kota Tual, RSUD Nania dan RSUD Masohi.

“Saya ragu jika tim dari RSUD yang memeriksa bakal calon legislative (bacaleg) baik untuk tingkat DPR RI, DPD, provinsi maupun kabupaten/kota soal narkoba. Sebab, bisa saja ada kongkalikong pada proses ini,” kata Juru Bicara (Jubir) DPD Hena Hetu Rauf Pelu di Ambon, Rabu (8/8).

Menurut Pelu, untuk menghindari adanya indikasi suap, seharusnya kepolisian dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku yang harus memeriksa bacaleg soal narkoba. Sebab, BNN adalah institusi yang terpercaya dan teruji.

“BNN ini institusi yang teruji, makanya pemeriksaan narkoba bacaleg harus diadakan di BNN,” ujarnya.

Dijelaskan Pelu, jika pihak KPU merekomendasikan pemeriksaan kesehatan para bacaleg pada RSUD maka itu adalah hal yang wajar. Tetapi, hingga ke tingkat pemeriksaan narkoba, maka yang punya kewenangan penuh adalah BNN.

“Apakah tidak ada BNN sehingga sampai pada proses pemeriksaan narkoba, semua diserahkan ke RSUD. Lalu BNN fungsinya untuk apa saja??,” tandasnya.

Diungkapkan Pelu, pemeriksaan narkoba yang dilakukan pihak RSUD sepertinya tidak ketat. Faktanya, beberapa bacaleg daerah pemilihan IV Leihitu-Leihitu Barat yang diloloskan partai politik tertentu untuk pileg 2019 ada yang terlibat narkoba.

“Yang saya lihat seperti itu, Bacaleg meski terlibat narkoba tetapi diloloskan oleh partai tertentu untuk maju pada pileg 2019. Padahal, bacaleg ini sudah melakukan pemeriksaan narkoba di RSUD. Jangan-jangan ada kongkalikong saat pemeriksaan narkoba dilakukan,” ungkapnya.

Pelu katakan, sebagai anggota DPRD mestinya yang bersangkutan harus bebas dari narkoba. Sebab, jika anggota DPRD adalah seorang pemakai narkoba hal tersebut akan berdampak pada pembangunan di daerah.

“Ya kalau sudah terbiasa, maka akan selamanya begitu. Uang rakyat akan dikeroyok untuk dibelikan narkoba nanti,” paparnya.

Pelu menambahkan, pihak KPU Maluku bisa melihat hal ini yakni perlu dilakukan tes narkoba ulang para bacaleg di BNN Maluku. Langkah tersebut dinilai sangat tepat untuk menghindari suap para bacaleg di RSUD.

“Selain itu, BNN Maluku juga harus secara terang-terangan merilis bacaleg yang terindikasi narkoba ke publik sehingga masyarakat tidak salah dalam menentukan pilihannya pada pileg 2019 mendatang,” katanya.

“Ini harus menjadi perhatian KPU Maluku. Saya takutkan masalah ini bukan hanya terjadi untuk dapil Leihitu-Leihitu Barat tetapi juga para bacaleg lainnya yang ada di Maluku,” katanya lagi. (MP-9)

Subscribe to receive free email updates: