Ketua Komisi C, Sony Hendra Ratissa, menyatakan hasil on the spot komisi C yang didampingi oleh dinas teknis menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh kontraktor seperti menggunakan material pasir yang tidak sesuai, dan karena itu pihaknya telah memerintahkan untuk diganti dengan pasir yang berkualitas. Selain itu pihaknya menemukan pekerjaan dimensi drainase yang tidak sesuai kontrak.
“Dalam pertemuan berikut nanti kami akan meminta dinas teknis untuk mempresentasi hasil kerja di lapangan, kami sudah rekomendasikan kepada dinas teknis untuk memerintahkan kontraktor mengerjakan pekerjaan sesuai dengan yang telah disepakati dan menyelesaiakannya tepat sesuai waktu,” ungkapnya di Saumlaki, Rabu (15/8).
Menurut Ratissa, berdasarkan pernyataan pihak dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten MTB bahwa sebelumnya kontraktor tersebut sudah ditegur namun di lapangan ternyata pekerjaan itu tidak lakukan sesuai kontrak.
“Kalau rekomendasi kami ini tidak dihiraukan oleh kontraktor dan perintah dinas teknis maka kami dari komisi C akan pending proses pembayaran pekerjaannya kalau. Ini uang rakyat yang harus digunakan dengan baik untuk kepentingan rakyat di daerah ini,” tandasnya.
Dijelaskan Ratissa, saat on the spot dilapangan, tim Komisi C menggunakan hammer untuk membongkar beberapa titik pekerjaan untuk melihat langsung kualitasnya, ternyata campuran semen tidak berkualitas karena menggunakan pasir yang tidak baik.
“Dan kami pasti akan turun lagi untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan ini karena jika tidak diawasi dengan baik maka pekerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab MTB dengan kontraktor,”kecamnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten MTB saat ini sedang membenahi ruas jalan mathilda Batlayeri Saumlaki untuk mencegah terjadinya kekumuhan di pusat ibu kota Kabupaten MTB itu.
Sementara itu, Adrianus Sihasale, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten MTB menyatakan total anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu dikerjakan dalam waktu 180 hari atau akan berakhir pada tanggal 2 Desember 2018. (MP-14)