"Ada tiga tersangka masing-masing berinisial MT, MR, serta GO yang kami ringkus beserta 28 burung cendrawasih khas Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan sebagai barang bukti," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Senin (13/8).
Penangkapan para pelaku bermula dari adanya postingan di akun Facebook yang menawarkan penjualan burung cendrawasih diawetkan dengan corak warna dominannya coklat dan kuning.
Menurut Nainggolan, ketika dilakukan pengecekan akun FB milik salah satu tersangka lalu Krimsus berkoordinasi dengan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Adolof Bormassa guna melakukan pengecekan alamat rumah tersangka di Kota Dobo.
Awalnya tersangka MR selaku pemilik akun FB membantah kalau postingan itu hanya sekadar iseng, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan adanya barang bukti berupa satu karton boks berisikan puluhan burung cendrawasih yang telah diawetkan dan disembunyikan di bawah temnpat tidur kamarnya.
Polisi juga melakukan pengembangan pemeriksaan dan menemukan dua tersangka lainnya MR dan MT selaku pemilik toko di Kota Dobo dan langsung menahan mereka.
"Meski pun barang bukti yang disita hanya 28 ekor burung cendrawasih khas Kepulauan Aru yang ditangkap dari desa Warjukur, namun bisnis ilegal ini ternyata sudah dilakoni sejak tahun 2013," ujarnya.
Sehingga jumlah burung cendrawasih yang telah dibeli dari masyarakat penangkap burung hingga saat ini mencapai sekitar 500-an ekor.
Jaringan penjualannya dari Dobo menuju Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tetapi untuk jalur selanjutnya masih ditelusuri apakah hanya sebatas dalam daerah, dalam negeri, ataukah sampai ke luar negeri.
Burung cendrawasih yang telah diawetkan warga ini dibeli seharga Rp350.000 dan nantinya dijual lagi seharga Rp400 ribu.
Polisi juga berjanji akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kepulauan Aru khususnya empat desa yang menjadi habitat burung surga ini untuk tidak melakukan penangkapan, dan bagi yang melanggar akan diamankan untuk diproses hukum.
Para tersangka akan dijerat melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. (MP-4)