Beroperasinya Perusahaan HPH Perlu Disosialisasikan Ke Masyarakat Abio

Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi B DPRD Maluku Everd Karmite mengatakan rencana PT. Tanjung Wana Sejahtera (TWS) untuk beroperasi di hutan adat dan tanah ulayat Desa Abio, kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu bersama masyarakat Abio.
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi B DPRD Maluku Everd Karmite mengatakan rencana PT. Tanjung Wana Sejahtera (TWS) untuk beroperasi di hutan adat dan tanah ulayat Desa Abio, kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu bersama masyarakat Abio.

“Maka perlu ada komunikasi dan sosialisasi. Sebab ada sesuatu hal yang menjadi sikap dari masyarakat adat ini,” katanya dalam rapat kerja komisi bersama Dinas Kehutanan Maluku dan PT. TWS di Ambon, Selasa (28/8).

Dijelaskan Kermite, pelaksanaan sosialisasi tersebut untuk menghormati masyarakat setempat, mencerminkan sikap negara yang sangat menghormati masyarakat adat. Mengingat negara hanya menguasai, namun yang memiliki hutan dan tanah adalah rakyat itu sendiri. Namun untuk melaksanakan kekuasaan itu, harus ada peraturan agar ditaati oleh setiap orang, kelompok maupun perusahaan.

“Dalam kaitan itu, tentu sudah harus ada solusi. Sebab apapun juga, harus dilihat dari berbagai aspek. Kalaupun perusahaan hadir disana, tentu berdasarkan UU. Tapi kenyataan dilapangan, kadang-kadang perusahaan sering diperhadapkan dengan kondisi masyarakat setempat,” tandasnya.

Menurut Karmite, selain untuk menghormati masyarakat setempat, sosilaisasi ini diharapkan bisa mengurangi reaksi masyarakat untuk kembali melakukan aksi penolakan berikutnya, meskipun PT. TWS sama sekali belum melakukan aktivitas atau pengoperasian di lahan seluas 37.897 hektar tersebut.

“Namun persoalannya adalah telah ada reaksi dari masyarakat untuk tidak menerima kehadiran perusahaan,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi B Luthfi Sanaky beranggapan apabila belum ada pengoperasian lahan oleh pihak perusahaan, maka dipastikan tidak ada kerusakan hutan. Namun pihak perusahaan perlu mengambil langkah atau alternatif lain untuk bisa diterapkan, apabila telah mengantongi Perizinan Hak Pengasuhan Hutan (HPH).

“Kemungkinan itu kan ada, mestinya diantisipasi oleh pihak perusahaan maupun Dinas Kehutanan, karena kenyataan dilapangan kadang-kadang perusahaan sering diperhadapkan dengan kondisi masyarakat setempat,” ujarnya.

Dia menyarankan agar sosialisasi dan pengawasan perlu ditingkatkan, terlebih pada pemberian jaminan atau fasilitasi untuk segala kebutuhan masyarakat setempat. (MP-9)

Subscribe to receive free email updates: