Dalam siaran pers siaran pers Humas Setda Maluku Tenggara (Malra) yang diterima media ini di Langgur, Sabtu (18/8), menyebutkan sebanyak 38 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tual menerima Remisi Umum, yang terbagi atas 36 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II (remisi langsung bebas).
Dua orang WBP yang menerima remisi langsung bebas tersebut yakni Febianus Elier (usia 35 tahun) dan Mr. Kanchai Sonplee (usia 40 tahun, warga negara Myanmar).
Remisi kepada WBP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara, Hironimus Rettobjaan kepada dua orang WBP Lapas Tual, masing-masing mewakili penerima Remisi Umum I dan penerima Remisi Umum II
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Malra, Hironimus Rettobjaan mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi (WBP).
“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemedekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” ujarnya.
Menurut Menkumham, hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia.
“Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para WBP yang tentunya harus mendapat respon yang baik, karena apabila sebuah perubahan yang tidak diapresiasi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi bahkan degradasi moral,” ungkapnya.
Menkumham katakan, Pemerintah memberikan apresiasi terhadap WBP yang telah mkengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi, karena remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional,” katanya.
Menkumham tegaskan, proses ini akan dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat melakukan pengawasan melalui aplikasi, agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel.
“kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, dan semoga dengan remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik,” tandasnya. (MP-15)