"Hari ini kami sudah melaksanakan penyerahan tersangka Ny. Hatija Attamimi dan Said Behuku beserta barang bukti dari Namrole ke Kejaksaan Negeri Namlea di Kabupaten Buru," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa (31/7).
Menurut dia, dalam tahun 2011 ada potensi tindak pidana korupsi yang Ditkrimsus temukan di Kabupaten Buru Selatan dan laporan polisi ini baru diterima tanggal 18 Agustus 2017 atas nama tersangka Hatija Atamimi selaku bendahara pengeluaran pada Bulan Januari hingga September 2011.
Kemudian tersangka Said Behuku yang merupakan bendahara pengeluaran di kantor Sekda Bursel dari Oktober hingga Desember 2011.
"Proses ini sudah jalan sekitar 1,5 tahun dari penyelidikan sampai penyidikan, kemudian setelah kami kirimkan berkas perkaranya ke jaksa tanggal 20 Juli 2018 dan sudah ada jawaban berkasnya dinyatakan lengkap," akui Nainggolan.
Selanjutnya dijelaskan tentang perkara pokok yang disangkakan kepada kedua pelaku berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas fiktif dalam dan luar daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011.
Jadi kalau bicara pokok perkaranya itu adalah modus operandi membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas tahun 2011.
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 serta pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncta pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," ujarnya.
Hatija Atimini (41), tahun 2011 sebagai bendahara satu Sekda Bursel dan beralamat di Namrole, dan rekannya Said Behuku (36) juga beralamat di Namrole.
Saksi yang periksa dalam perkara ini sebanyak 78 orang baik ASN maupun masyarakat dan mantan Sekda Abubakar Masbait.
Untuk saksi Abubakar Masbait ini dalam perkara yang sama sudah dilakukan penyerahan tahap dua dan berproses di persidangan, dan ini merupakan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama baik oleh Sekda maupun bendahara.
Barang bukti berupa dokumen yang disita berkaitan dengan SPP, UP, SP2DUP, dokumen SPP PU, tiket pesawat dan tiket kapal laut yang dibuat fiktif dan kerugian negara atas perbuatan ini terhadap Ny Hatija Atamimi Rp676 juta.
Sedangkan tersangka Said Behuku sebesar Rp709,5 juta dan semua anggarannya bersumber dari APBD Bursel tahun 2011. (MP-3)