BONEPOS.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Makassar bekerjasama Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan bulan April 2018 di salah satu hotel di Kota Makassar.
Ditemui media, Selasa (09/01/2018), Asbullah Thamrin, SH., MH, selaku ketua panitia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Ditambahkan bahwa seseorang yang akan menempuh profesi advokat harus mengikuti pendidikan profesi khusus advokat, dan sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian advokat.
PKPA akan menghadirkan pemateri dari kalangan praktisi hukum, advokat dan akademisi hukum (dosen),
Adapun target peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat dengan syarat telah menempuh pendidikan S1 Sarjana Hukum.
"Setelah mengikuti PKPA, peserta akan diberikan sertifikat dan pengakuan secara formil agar dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat ikut ujian profesi advokat," ungkapnya
Ketua DPP Gardha Indonesia itu mengatakan, pelaksanaan PKPA kita akan menciptakan advokat-advokat yang profesional
Laporan : Rosmawati
Aktivis Pers Kampus Universitas Sawerigading Makassar
Editor : Jumardi Ramling
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan bulan April 2018 di salah satu hotel di Kota Makassar.
Ditemui media, Selasa (09/01/2018), Asbullah Thamrin, SH., MH, selaku ketua panitia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Ditambahkan bahwa seseorang yang akan menempuh profesi advokat harus mengikuti pendidikan profesi khusus advokat, dan sebagai syarat untuk bisa mengikuti ujian advokat.
PKPA akan menghadirkan pemateri dari kalangan praktisi hukum, advokat dan akademisi hukum (dosen),
Adapun target peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat dengan syarat telah menempuh pendidikan S1 Sarjana Hukum.
"Setelah mengikuti PKPA, peserta akan diberikan sertifikat dan pengakuan secara formil agar dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat ikut ujian profesi advokat," ungkapnya
Ketua DPP Gardha Indonesia itu mengatakan, pelaksanaan PKPA kita akan menciptakan advokat-advokat yang profesional
Laporan : Rosmawati
Aktivis Pers Kampus Universitas Sawerigading Makassar
Editor : Jumardi Ramling