Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar M.Si memimpin Rapat Penyusunan LKPJ/LKPJ AMJ/ LPPD bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin 8 Januari 2018. |
Dalam arahannya, Plt Sekda berharap agar LKPJ dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Sinjai Periode 2013-2018 dapat disampaikan kepada DPRD pada awal Februari.
"Kepada para penanggungjawab data dari seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti hasil rapat awal dan menyelesaikan format data." Ujar Drs Akbar.
Kasubag Pemerintahan Umum dan Evaluasi Kinerja Pemerintahan Setdakab Sinjai, A. Veronika Amier, S.STP,M.H mengatakan bahwa LKPJ AMJ disampaikan bersamaan dengan LKPJ akhir tahun anggaran yaitu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 maret. Sementara LKPJ AMJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 1 bulan setelah adanya pemberitahuan dari DPRD perihal berakhirnya masa jabatan bupati.
Rapat yang dilaksanakan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Sinjai ini dihadiri pula oleh Asisten Adm. Pemerintahan, Asisten Perekonomian & Pembangunan, para Kepala OPD, Kabag, Camat, serta penanggungjawab data dari seluruh OPD.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Risal Saleem