BONEPOS.COM, BONE - Berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bone terhadap Basri disalah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Watampone akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sekitar seminggu yang lalu, untuk proses selanjutnya biarkan pihak kejaksaan yang meneliti berkasnya," kata Kasat Reskrim Polres AKP Hardjoko saat dikonfirmasi Bonepos.com, Jumat 15 Desember 2017.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bone, Adnan Hamzah mengakui, jika pihaknya telah menerima berkas kasus itu.
"Iya dek, berkasnya sementara kami teliti dan yang bersangkutan disangka dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) penganiayaan," terang Adnan.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Risal Saleem
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri sekitar seminggu yang lalu, untuk proses selanjutnya biarkan pihak kejaksaan yang meneliti berkasnya," kata Kasat Reskrim Polres AKP Hardjoko saat dikonfirmasi Bonepos.com, Jumat 15 Desember 2017.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bone, Adnan Hamzah mengakui, jika pihaknya telah menerima berkas kasus itu.
"Iya dek, berkasnya sementara kami teliti dan yang bersangkutan disangka dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) penganiayaan," terang Adnan.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Risal Saleem