Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan, Ini Sebabnya

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan
Foto: (Liputan6.com/Helmi Afandi). KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
BONEPOS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono yang kini menjadi tersangka kasus suap pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 6 Oktober 2017 malam lalu, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya.

"Suratnya ditandatangani besok. Terhitung 7 Oktober yang bersangkutan diberhentikan sementara." kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu 7 Oktober 2017 di Gedung KPK.

Sudiwardono, dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus suap dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha. Suap itu diduga terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.

Surat pemberhentian kepada Sudiwardono, disebutkan Sunarto telah dikeluarkan. Hanya saja, surat tersebut baru bisa ditandatangani pada Senin, 9 Oktober 2017 karena hari ini tak ada aktivitas kantor.

Sunarto mengatakan, Nantinya Sudiwardono hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya sebesar 50 persen atau sekitar Rp 2,6 juta.

Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling

Subscribe to receive free email updates: