BONEPOS.COM, SINJAI - KPU Sinjai telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan syarat jumlah dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan, Minggu malam 10 September 2017.
Jumlah persentase dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 berdasarkan pada DPT terakhir Pilpres sebesar 175.646 jiwa adalah 10 %.
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebesar 10% x 175.646 sama dengan 17.565 pemilih dengan persebaran dukungan sekurang-kurangnya di 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Hal ini diungkapkan Nurhikmah, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Sinjai, Senin (11/9/2017).
Menurut Nurhikma, bahwa pengumuman syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 9 November 2017 sampai 22 Desember 2017.
"Pada 9 November 2017 hingga 22 November 2017, merupakan jadwal pengumuman syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan serta untuk
penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Sinjai yakni 25 November 2017 sampai 29 November 2017," jelas Nurhikmah.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Rizal Saleem
Jumlah persentase dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 berdasarkan pada DPT terakhir Pilpres sebesar 175.646 jiwa adalah 10 %.
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud sebesar 10% x 175.646 sama dengan 17.565 pemilih dengan persebaran dukungan sekurang-kurangnya di 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Hal ini diungkapkan Nurhikmah, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Sinjai, Senin (11/9/2017).
Menurut Nurhikma, bahwa pengumuman syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 9 November 2017 sampai 22 Desember 2017.
"Pada 9 November 2017 hingga 22 November 2017, merupakan jadwal pengumuman syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan serta untuk
penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Sinjai yakni 25 November 2017 sampai 29 November 2017," jelas Nurhikmah.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Rizal Saleem