Polisi Tetapkan Kepsek MAN 1 Bone Sebagai Tersangka

Kapolres Bone, AKBP Kadarislam. (BONEPOS/JUMARDI)
BONEPOS.COM, BONE - Kepolisian Resort (Polres Bone) bakal menetapkan status hukum kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bone, MS 50 tahun yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kamis 20 Juli 2017 lalu.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi mengungkapkan, terkait perkembangan kasus tersebut pihaknya akan melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini.

"Tinggal gelar penentuan tersangka. Rencananya besok akan dilakukan, tapi Kasat ada panggilan mendadak untuk rapat di Bulog besok di Makassar, jadi ditunda," terang Kadarislam kepada Bonepos.com, Rabu malam, 2 Agustus 2017.

Untuk diketahui, MS terkena OTT terkait adanya dugaan pelaksanaan pungutan biaya pengadaan baju seragam sekolah dan biaya pembangunan sekolah yang dikoordinir olehnya pada penerimaan siswa/siswi baru tahun ajaran 2017/2018 terhadap 446 siswa MAN 1 Bone.

Dari operasi itu, petugas menyita uang sebesar Rp 36 juta dari tangan staf MAN 1 Bone yang diduga hasil pungli dari pembayaran siswa.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa buku tabungan yang total isinya sebesar Rp 392 juta berikut ratusan lembar kwitansi.

Editor     : Jumardi Ramling

Subscribe to receive free email updates: