"Sampai dengan akhir bulan Juni 2017 terdapat 17 lembar uang palsu sesuai dengan identifikasi, dan telah ditemukan oleh BI bersama Polda Maluku, jumlahnya tidak terlalu banyak," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Maluku Bambang Pramasudi, di Ambon, Rabu (5/7).
Menurut dia, fenomena pada beberapa provinsi khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera seiring dengan pelaksanaan pilkada terjadi peningkatan peredaran uang palsu di masyarakat.
"Untuk itu BI Maluku sudah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku untuk terus memonitor, mengevaluasi, dan memantau peredaran uang di Maluku khususnya menjelang pilkada," katanya pula.
Karena itu, BI Maluku mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi maupun menerima uang baru biasanya volume meningkat menjelang pilkada.
Menurut Bambang, peredaran uang palsu biasanya melalui transaksi dilakukan pada malam hari. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati pada malam hari, karena itu kalau ragu langsung diraba-raba apakah itu nominal Rp100.000 atau Rp50.000, kalau dirasakan kasar kemungkinan asli, tetapi kalau licin kemungkinan besar itu palsu sebab hasil foto copy.
Dia mengatakan, untuk membuktikan uang palsu itu melalui 3-D yakni diraba, diterawang, dan dilihat.
"Kalau merasa ragu lagi, uang yang diterima sebaiknya datang ke BI Maluku untuk menanyakan apakah uang itu asli atau tidak, dan kalau tempat tinggal jauh dari kantor BI silakan datangi bank yang terdekat dan menanyakan langsung ke petugasnya," ujarnya pula.
Menurutnya, semua petugas (teller) di bank-bank sudah mengetahui dan paham betul ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Dia mengatakan, biasanya di bank kalau menemukan uang palsu hasil pembuktian uang yang dibawa oleh masyarakat langsung dibuat berita acaranya, diterima di bank yang didatangi dan akan diserahkan ke BI.
Bambang juga mengingatkan masyarakat yang menemukan uang yang diragukan dan mendatangi bank untuk mengetahui kebenarannya bahwa memang benar uang itu palsu, maka bank tidak bisa menggantikan lagi ke masyarakat tersebut tapi langsung menariknya karena tidak bisa diedarkan lagi bila benar uang itu palsu. (MP-3)