Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (bin/antara/mediaind)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
KEMENTERIAN ESDM membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2041.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa (4/7) tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak Freeport. Topik bahasan utama dalam rapat tersebut adalah divestasi dan jaminan investasi.
"Sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga 2041. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan itu sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1/2017," ungkap Hadi dalam keterangan pers, Selasa (4/7).
Ia menambahkan masalah perpanjangan izin operasi saat ini masih menjadi salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI yang sedang berlangsung. Hingga kini belum tercapai kesepakatan dalam perundingan itu sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
"Jadi tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI," tegas Hadi.
Terlebih lagi, sambungnya, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak hanya bisa diberikan maksimal 2x10 tahun. Itu pun dengan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI.
Syarat-syarat itu utamanya ialah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) serta divestasi saham hingga sebesar 51%. Selain itu PTFI juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.
"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," tutup Hadi. (RO/X-12)