Jaksa Masih Tunggu Hasil Audit Kasus Dinas Kominfo Maluku

Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi setempat untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi ini. "Kalau notisi audit atau konsep laporannya dari BPKP memang sudah diterima kejaksaan, namun laporan resminya masih sementara ditunggu agar proses perkaranya dapat dilanjutkan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (3/7).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi setempat untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi ini.

"Kalau notisi audit atau konsep laporannya dari BPKP memang sudah diterima kejaksaan, namun laporan resminya masih sementara ditunggu agar proses perkaranya dapat dilanjutkan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (3/7).

Dalam notisi audit tersebut dijelaskan kalau jumlah kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp308 juta.

Menurut Sammy, bila hasil audit BPKP telah diterima, maka jaksa akan melampirkannya dalam berkas acara pemeriksaan dengan tersangka IU alias Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Maluku.

Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku sejak awal Februari 2017 setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya alat bukti yang cukup dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Penetapan Ibrahim Sangaji sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan ekspose perkara dengan pimpinan kejaksaan tinggi dan ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 2 juncto pasal 18 dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian sejak akhir Januari 2017, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari Samuel Toding alias Semy selaku pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam proyek senilai Rp750 juta ini.

Meskipun proyek yang ditangani saksi senilai Rp235 juta telah rampung dikerjakan, tetapi sampai saat ini belum dibayarkan oleh Dinas Kominfo Maluku. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: