Gubernur Sulawesi Tenggara Resmi Ditahan KPK

BONEPOS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK resmi menahan GUbernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, atas dugaan kasus korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam, Rabu 5 Juli 2017.

Tiba di gedung KPK pukul 1 siang bersama dengan kuasa hukumnya, Nur Alam akhirnya keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, setelah diperiksa selama hampir 7 jam. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 20.21 WIB. Didampingi, pengacaranya, Ahmad Rifai, Nur Alam tertangkap kamera menggunakan rompi oranye.

Wartawan yang melihat Nur Alam keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, langsung menyerbu dan menghujaninya dengan pertanyaan. Namun tidak satu pun pertanyaan wartawan yang dijawabnya.

"KPK akan menahan tersangka (Nur Alam, Red) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nur Alam diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima komisi dari atas penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Atas tindakannya tersebut, penyidik KPK menyangkakan kepada Nur Alam telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

EDITOR : RIZAL
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates: