Tuarita: “Langkah Sianressy ke Mahkamah perlu diberikan apresiasi”
Ambon, Malukupost.com - Petinggi DPD I Golkar Maluku diduga telah melakukan pelanggaran dengan tidak menghargai aturan partai secara internal, hal itu terkait persoalan Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku Elia Ronny Sianressy yang seharusnya menggantikan Dharma Oratmangun.Calon Pengganti Antara Waktu (PAW), Elia Ronny Sianressy mengatakan, ketidakadilan dalam tubuh partai khususnya untuk oknum-oknum DPD I Golkar Maluku sangat terlihat jelas. Dimana berbagai cara telah dilakukan agar apa yang diinginkan tercapai.
“Meski tindakan tersebut, dianggap sudah bertentangan dengan aturan partai untuk masalah PAW,” ujar Sianressy saat dihubungi malukupost.com via telephone di Ambon, Minggu (2/7).
Dijelaskan Sianressy, Richard Rahakbauw selaku kader dan juga Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I Golkar Maluku adalah aktor dibalik semua itu dengan menyurati KPU Provinsi untuk memberhentikan dirinya sebagai anggota PAW yang merupakan pemenang suara terbanyak kedua setelah Dharma Oratmangun di pemilihan legislatif tahun 2014 lalu. Yang sesuai keinginan DPD digantikan dengan Anos Yermias pemenang suara terbanyak ketiga tentu ini masalah. Sehingga persoalan tersebut telah dibawa sampai ke Mahkamah Partai untuk ditindaklanjuti agar apa yang menjadi keinginan DPD Golkar Maluku bisa dapat diselesaikan sesuai dengan aturan partai dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Richard Rahakbauw yang menyurati KPU Provinsi untuk pemberhentian saya dan digantikan dengan Anos Yermias tanpa ada alasan yang jelas. Dan masalah ini saya sudah sampaikan ke Mahkamah partai, untuk segera diselesaikan. Karena apa yang dilakukan oknum DPD I Golkar Maluku dianggap sangat bertentangan dengan perintah partai,” ungkapnya.
Menurut Sianressy, kebijakan Richard Rahakbauw sudah mendahului Ketua DPD I Golkar Maluku dimana surat yang dilayangkan ke KPU harusnya ditandatangani oleh Ketua atau wakil Ketua maupun Sekretaris.
“Bukan ditandatangani oleh seorang Richard Rahakbauw yang kapasitasnya cuma sebagai Wakil Ketua OKK. Tentu ini yang harus dipertanyakan apakah dalam surat itu jelas diketahui ketua DPD I Golkar Maluku, Said Assagaff atau sengaja tidak mengetahui ataukah sebaliknya,” bebernya.
Sianressy menegaskan, berdasarkan AD/ART partai Golkar, yang berhak menandatangani hal itu adalah ketua DPD, Wakil ketua, atau Sekretaris bukan wakil ketua OKK. Tentu apa yang dilakukan Richard Rahakbauw adalah hal baru dan sangat aneh. Selain itu apakah ketua DPD I Golkar Maluku Said Assagaff sudah mengetahui kebijakan itu, tetapi tidak pernah dilarang atau dibatalkan surat tersebut yang dilayangkan ke KPU.
“Dilihat dari tindakan Richard Rahakbauw ada dua hal yakni, ketua DPD telah mengizinkannya untuk menandatangani surat tersebut dan dibiarkan begitu saja. Dengan permintaannya, saya tidak harus tetapkan sebagai anggota DPRD Pengganti Antara Waktu (PAW). Saya juga bingung apa kemauan mereka, apa yang belum saya buat kepada partai selama ini. Sehingga saya harus laporkan ke mahkamah partai, menyangkut dengan perselisihan kepengurusan, dan pelanggaran terhadap hak-hak anggota partai, yang saat ini saya sendiri rasakan itu, dimana hak saya dilanggar,” ucapnya.
Sianressy berharap agar Mahkamah Partai segera menganulir persoalan tersebut, karena sesuai surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golkar, tentang persetujuan Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Dharma Oratmangun, nomor.SD-10/34/2017 yang tujukan kepada DPD Golkar Maluku. dalam surat tersebut menjawab surat yang disampaikan oleh DPD kepada KPU yang menyebutkan proses PAW harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak seperti yang dilakukan saat ini oleh DPD Golkar Maluku.
“Saya kira Richard Rahakbauw sebagai kader harus tunduk pada putusan DPP, bukan sebaliknya melakukan perlawanan terhadap surat yang dilayangkan DPP. Perbuatan Richard sudah termasuk pelanggaran administrasi. Karena membuat surat ke KPU dengan mengatasnamakan ketua DPD Golkar, Nomor D.03.DPD/ Golkar Maluku/ I. 2017. Perihal mohon penjelasan hukum kepada Ketua KPU Provinsi Maluku, terkait proses PAW saya,” paparnya.
Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua badan Pemenangan pemilu (Bapilu) Partai Golkar Maluku untuk Kabupaten Maluku Tengah, Hairuddin Tuarita menilai Sianressy perlu diberikan ruang untuk mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah partai.
“Karena keputusan PAW, itu ada di DPD dan KPU setempat, tetapi harus melalui restui dari DPP,” ujarnya.
Menurut Tuarita, keputusan Sianressy telah ditetapkan oleh DPP untuk dilakukan PAW tetapi ditolak oleh KPU, berarti DPD pasti punya pertimbangan hukum.
“Sehingga jika ada keinginan ke Mahkamah partai, itu satu langkah hukum yang perlu diapresiasi dan harus diberi ruang kepadanya,” ungkapnya.
Tuarita menambahkan, dirinya juga tidak mengetahui jelas standar apa yang dipakai KPU Maluku, sehingga menganggap berkas yang bersangkutan bermasalah. Jika memang demikian harusnya dari awal jangan diloloskan sebagai bacaleg. Bukannya dilakukan disaat Sianressy mendapat kesempatan PAW baru dilakukan seperti itu.
“Saya juga bingung KPU melihat persoalan ini dari sisi mana, kalau yang bersangkutan tersandung kasus hukum misalnya, kenapa harus diloloskan dari awal bukan sekarang. Sebagai kader saya rasa, langkah Sianressy ke Mahkamah perlu diberikan apresiasi,” pungkasnya. (MP-8)