"Ketiga penjabat di jajaran Pemkab Kepulauan Aru itu merupakan hasil seleksi yang diketuai Asisten Bidang Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Setda Maluku Maritje Lopulalan," kata Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia, Sabtu (1/7).
Ketiga kandidat itu sebelumnya direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Jadi hasil seleksi dikoordinasikan dengan KASN. KASN selanjutnya menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur Maluku untuk diteruskan kepada Bupati Kepulauan Aru," ujarnya.
Karena itu, Gubernur Said telah menindaklanjuti rekomendasi KASN yang diterimanya dari tim seleksi Sekda Kepulauan Aru pada 19 Juni 2017.
Ketiga calon Sekda itu merupakan hasil seleksi dari tujuh kandidat yang mendaftar.
Mereka adalah Kadis Kelautan dan Perikanan Pemkab Kepulauan Aru, Jongky Gutandjala, Kadis Kesehatan setempat, Yoanita Uniplaitta dan Kadis Kehutanan setempat, Mohammad Djumpa yang ditunjuk Bupati Johan melaksanakan tugas Sekda.
"Tinggal Bupati Kepulauan Aru yang memutuskan siapa dari tiga kandidat yang dinyatakan lolos seleksi tersebut untuk menjadi Sekda setempat sesuai ketentuan KASN," kata Bobby.
Dia mengemukakan, penentuan Sekda Kepulauan Aru bukan kewenangan Gubernur Maluku yang hanya merekomendasikan tiga nama tersebut sesuai hasil seleksi.
"Bupati Kepulauan Aru yang berkewenangan untuk memutuskan Sekda karena Gubernur hanya menyetujui hasil seleksi yang dilaksanakan sesuai ketentuan ASN," tandasnya.
Disinggung adanya aspirasi agar Sekda Kepulauan Aru harus putera daerah, dia menjelaskan, tim seleksi memperhatikannya.
"Tim seleksi telah memperhatikan aspirasi masyarakat disampaikan para tokoh adat Kepulauan Aru yang menginginkan Sekda definitif harus 'anak daerah' dan telah disampaikan kepada Gubernur Maluku," tegas Bobby.
Seleksi Sekda Kepulauan Aru dilaksanakan karena Kepala Bappeda setempat, Arens Uniplaitta yang ditunjuk Penjabat Gubernur Maluku, Saut Sitomorang pada 8 Januari 2014 telah pensiun.
Arens menjadi Plt karena Sekda Gotlief Gainau dipercayakan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Aru.
Gotlief menggantikan Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko maupun Wakil Bupati, Umar Djabumona terjerat masalah hukum dan keduanya telah meninggal. (MP-3)