Balon Dirut BM-Malut Masih Lengkapi Administrasi

Ambon, Malukupost.com - Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) menyatakan, lima bakal calon (Balon) Dirut PT. Bank Maluku - Maluku Utara (BM - Malut) masih diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi hingga pekan pertama Juli 2017. "Lima Balon Dirut melengkapi administrasi setelah diverifikasi berkasnya hingga pertengahan Juni 2017," kata Ketua KRN, Izaac Alexander Saimima, dikonfirmasi, Selasa (4/7).
Ambon, Malukupost.com - Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) menyatakan, lima bakal calon (Balon) Dirut PT. Bank Maluku - Maluku Utara (BM - Malut) masih diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi hingga pekan pertama Juli 2017.

"Lima Balon Dirut melengkapi administrasi setelah diverifikasi berkasnya hingga pertengahan Juni 2017," kata Ketua KRN, Izaac Alexander Saimima, dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Kelima Balon itu adalah pejabat PT. BM - Malut yakni, Benjamin Aprianto dan Jacobis Leasa, pensiunan Bank Mandiri, Jacob Lesnussa, pejabat Bank Danamon, Billy Juanda serta pejabat BRI Papua, Presley Hutabarat.

"Kami setelah verifikasi berkas, selanjutnya memberikan catatan yang belum lengkap administrasinya," ujar Izaac.

Selanjutnya, KRN kembali menyampaikan Balon Dirut untuk menyampaikan rekam jejak.

"Rekam jejak Balon sangatlah penting karena dibutuhkan KRN untuk mengantisipasi kemungkinan ada yang pernah tersandung kasus hukum maupun masalah," kata Izaac.

Khusus untuk Benjamin dan Jacob, KRN akan menyurati Direksi PT. BM - Malut.

Sedangkan, Jacob Lesnussa (bank Mandiri), Billy Juanda (bank Danamon) dan Presley Hutabarat (BRI) juga diberlakukan ketentuan serupa.

Ketentuan menjadi Dirut PT. BM - Malut, minimal Balon pernah menjadi Kepaa Devisi di salah satu bank.

"Menjadi Dirut berdasarkan ketentuan Balonnya setidaknya dipercayakan menjadi Kepala Divisi," tandas Izaac.

Dia mengemukakan, KRN berdasarkan koordinasi dengan Pemegang Saham Pengendali PT. BM - Malut, Said Assagaff yang juga Gubernur Maluku itu diberikan kesempatan paling terlambat Desember 2017 sudah terisi formasi Dirut.

KRN memproses Dirut karena Idris Rolobessy ditahan di Rutan Klas II A sejak 1 Juni 2016. Namun, 17 Juni 2016 kekosongan jabatan tersebut telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Arief Burhanudin Waliulu melalui RUPS Luar Biasa yang berlangsung di hotel Borobudur Jakarta.

Karena peraturan menegaskan lama jabatan pelaksana tugas hanya diperkenankan enam bulan sampai dengan satu tahun, maka pada 20 Februari PT. BM - Malut mengumumkan seleksi Dirut dengan pendaftaran ditutup pada 20 Maret 2017. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: