"Sampai saat ini kami telah melakukan pendataan subsidi listrik mencapai 85 persen dan sebagian data telah masuk ke pusat. Aplikasinya juga telah kami cek setiap hari per area yakni Ambon, Tual, Ternate, Sofifi dan Masohi, semua telah kami lakukan dan sekarang kita lihat prosesnya," kata Deputi Manajer pemasaran PLN Maluku dan Maluku Utara (M2U) Mukadim Kamidin di Ambon, Selasa (27/6).
Ia mengatakan, pendataan telah dilakukan mencapai 85 persen dan yang telah mendapat persetujuan sekitar 10 persen karena pendataan melibatkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan (TNP2K) untuk memastikan bahwa yang terdata masuk dalam daftar pelanggan yang tidak mampu.
Saat ini jumlah pelanggan di Maluku tarif rumah tangga mencapai 460 ribu pelanggan, jumlah tersebut 91 persen merupakan pelanggan tarif RT 450 dan 900 VA.
"Kami telah melakukan pendataan untuk pelanggan 450 VA pada 2016, sebagian telah rampung yakni wajib menerima subsidi listrik," katanya.
Mukadim menjelaskan, berdasarkan Peraturan menteri (Permen) ESDM 29/2016, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa atau Kelurahan.
Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan dan disediakan formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.
Dari desa atau kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di tingkat Kecamatan data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Di Posko Pusat katanya, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.
Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Kalau memang layak, pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif.
"Para pemegang kartu bantuan pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) otomatis berhak menerima subsidi listrik," tandasnya. (MP-3)