"Kewenangan itu tergantung karena menyangkut soal wilayah Migas. Jika di atas 12 mil laut merupakan kewenangan pusat dan di bawah 12 mil adalah daerah," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Markus Pentury, di Ambon, Rabu (28/6).
Aspek perizinan atau regulasi tentang Migas sudah jelas dalam undang-undang yang mengatur soal izin prinsip maupun investasi dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya mengantisipasinya melalui Perda, dan selaku daerah penghasil tetap meresponinya dengan menyiapkan lahan.
Apalagi, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar meminta setiap pemerintah di daerah dapat mempermudah proses perizinan berinvestasi terutama di bidang Migas dengan tidak menerbitkan Perda yang justru menghambat.
Bila pemilik modal asing maupun dalam negeri berinvestasi di daerah tentunya akan membawa manfaat bagi upaya pengurangan pengangguran masyarakat.
Kepala Biro Investasi dan Ekonomi Pemprov Maluku, Deny Kotahatuhaha mengatakan, pihaknya hanya membantu proses investasi yang dilakukan setiap pengusaha bidang Migas yang ingin masuk ke daerah ini.
"Sebagai langkah awalnya kami membantu proses investasi, selanjutnya secara tekhnis akan ditangani dinas terkait," katanya.
Pemerintah daerah pada prinsipnya mengharapkan banyak investor yang masuk untuk menanamkan modal mereka di berbagai sektor dengan memberikan kemudahan lewat kebijakan. (MP-5)