Kedua ASN tersebut, yakni Kepala Biro Umum setda Maluku Hadi Sulaiman dan salah satu Irba di Biro Inspektorat Maluku Uceng Marassabessy.
Hadi Sulaiman terlihat menggunakan baju biru celana hitam sambil berdiri pelantaran kantor PKS, sedangkan Uceng Marassabessy menggunakan kemeja putih dan celana lecing biru mendampingi Assagaff masuk kedalam kantor PKS.
Kehadiran kedua ASN tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terlibat politik praktis, sekalipun tanpa menggunakan atribut ASN tetapi jabatan dan kapasitas keduanya melekat sebagai ASN Pemprov Maluku.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari : Hukuman disiplin ringan teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis; Hukuman disiplin sedang; (penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun). ; Hukuman disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (MP-8)