Terbukti Menodai Agama, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan


BONEPOS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara  meminta Gubernur DKI Jakarta  Basuki T Purnama alias Ahok, untuk ditahan lantaran telah terbukti melakukan penodaan agama.

Vonis Persidangan itu berlangsung, PN Jakut di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017. Majeli Hakim yang diketuai  Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan vonis menyakinkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan perkara yang menjeratnya. (*)

Sebagimana diberitakan, terdakwa kasus penodaan agama oleh Ahok dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.


“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” kata Dwiarso membacakan vonis perkara Ahok.



EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :