Menurut Assagaff, untuk Kabupaten Maluku Tengah belum dapat mengikuti proses pelantikan periode pertama ini dikarenakan masa jabatan Bupati dan Wakil bupati daerah dimaksud baru akan berakhir pada September nanti.
"Ke empat Kabupaten/kota lainnya pemenang pilkadanya akan dilantik pada 22 Mei nanti, hal ini dikarenakan ke-empat daerah tersebut, masa jabatan sebelumnya periode sebelumnya telah berakhir. Sementara untuk kabupaten Maluku Tengah, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya baru akan berakhir pada September nanti, karena itu pelantikannya baru akan berlangsung usai masa jabatan berakhir," ungkapnya.
Dijelaskan Assagaff, untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan saat ini masih dalam proses, namun dirinya telah mengantongi telegram oleh Mendagri sebagai dasar pelaksanaan pelantikan 22 Mei nanti.
“Karena itu sudah pasti, bagi keempat daerah tersebut tidak ada lagi kendala sampai waktu pelantikan berlangsung,” ujarnya.
Assagaff menambahkan, ada sedikit kendala teknis dari proses pelantikan dimana pemerintah provinsi belum menentukan lokasi pelantikan. hal ini menyangkut dengan maraknya pendukung dan masyarakat daerah masing-masing yang mungkin saja ingin melihat secara langsung prosesi tersebut berlangsung.
"Saat ini masih ada sedikit kendala teknis, yakni kita belum menentukan gedung mana yang akan dipakai sebagai tempat pelantikan. karena sudah pasti kantor Gubernur Maluku tidak dapat menampung seluruh masyarakat, pendukung dan simpatisan dari daerah masing-masing yang mungkin saja ingin melihat langsung bagaimana kepala daerah mereka dilantik. Akan tetapi persoalan tersebut bukan menjadi kendala, karena proses pelantikan akan tetap berlangsung dan lokasinya akan disesuaikan," pungkasnya. (MP-8)