BONEPOS, JAKARTA - Polres Jakarta Barat meringkus penyanyi dangdut Ridho Rhoma, lantaran diduga mengomsumsi narkoba jenis Sabu-sabu. Putra legenda dangdut Indonesia Rhoma Irama itu ditangkap dikawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 24 Maret 2017 kemarin.
Penangkapan terhadap Ridho Rhoma dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, Sabtu 25 Maret 2017.
"Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu-sabu," kata AKBP Suhermanto, sebagaimana dilansir Jpnn.com.
Suhermanto mengungkapkan, saat ini Ridho sementara ditahan di Polres Jakarta Barat, dia masih diperiksa oleh penyidik
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang (narkoba) itu," pungkas AKBP Suhermanto .
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017