12 Ranperda Ambon Terima Nomor Registrasi

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah menerima nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. "Ke-12 Ranperda dipastikan pekan depan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena telah miliki nomor registrasi dari Pemprov Maluku," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat, Rabu (29/3).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah menerima nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Ke-12 Ranperda dipastikan pekan depan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena telah miliki nomor registrasi dari Pemprov Maluku," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat, Rabu (29/3).

Ia menyatakan, setelah penetapan Ranperda oleh DPRD Kota Ambon ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Pemprov Maluku dan pengesahan oleh Kemendagri.

"Rancangan perda sebelum ditetapkan sebagai payung hukum perlu dievaluasi terlebih dahulu, setelah seluruh proses berjalan dengan lancar maka dapat disosialisasikan bersama dengan perda-perda lainnya," ujarnya.

Diakuinya, evaluasi perlu dilakukan agar saat penerapan perda diberlakukan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan masyarakat.

"Kita pastikan pekan depan 12 Ranperda ini sendiri sudah bisa diundangkan dan mendapatkan nomor registrasi sehingga di tetapkan menjadi perda oleh DPRD," katanya.

12 Ranpeda yang telah memperoleh SK Gubernur Maluku yakni, Ranperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta ranperda pokok-pokok keuangan daerah.

Selanjutnya ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, penanggulangan bencana, ranperda tanggung jawab sosial, Ranperda negeri, negeri adat, tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala pemerintah negeri.

"Selain itu juga dua perda revisi retribusi yang juga mendapat SK Gubernur Maluku yakni retribusi menara telekomunikasi, dan retribusi ijin gangguan," ujarnya.

Jhon menambahkan, pihaknya kedepan akan mengalokasikan anggaran dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.

Penetapan Perda tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dan DPRD kota Ambon , terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penganggaran bantuan yang bersumber dari APBD kota Ambon.

Perda tersebut juga, diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakukan yang sama di hadapan hukum.

"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadi marginalisasi dan ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat miskin dalam melindungi haknya, khususnya hak hukum mereka," katanya. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: