Jadi Kurir Sabu, Ibu Empat Anak Diciduk Polisi



BONEPOS, BONE - AA 45 tahun Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk Tim Khusus Polsek Tanete Riattang, Polres Bone lantaran ditemukan sedang menguasai barang haram jenis sabu-sabu, Rabu, 1 Februari 2017. Ibu dari empat anak ini diamankan di kediamannya di Jalan Macam, Kelurahan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol H Syamsu Alam mengatakan bahwa penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut berawal saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap MI 16 tahun.

"Sebelumnya anggota melakukan penangkapan terhadap MI kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan ibu rumah tangga tersebut,"ungkap Symasu Alam.

Syamsu Alam menyebutkan, dari tangan pelaku MI pihaknya mengamakan  satu sacset narkoba jenis sabu-sabu. Dari pengakuan MI kata Syamsu Alam, barang tersebut diperoleh dari AA Ibu Rumah Tangga itu.

"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di kediaman pelaku AA dengan mengamankan barang bukti diantaranya, 300 pcs plastik kosong, 3 buah alat pecah, 5 buah korek api, 1 buah alat isap (bong), 4 sendok takar, 1 sumbu bakar, 8 buah pipet,  2 plastik sisa shabu, 3 sacset paket sabu-sabu,  2 buah HP, dan
uang tunai Rp1.020.000 juta," terang Syamsu Alam.

"Saat ini kedua pelaku berupa barang bukti kami amankan di Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"tambahnya.

PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :