Terdakwa Pembunuhan Sadis di Bone Ditikam di Ruang Sidang




BONEPOS, BONE - Jumardi, 22 tahun, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu dan Anaknya di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, terpaksa di larikan Ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru watampone, Selasa 17 Januari 2017.

Jumardi dilarikan ke RSUD usai ditikan saat menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri (PN) watampone. Akibatnya, jumardi mengalami luka pada bagian perutnya.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, membenarkan kasus penikaman tersebut. Saat ini Kata Hardjoko, pelaku telah diamankan.

"Benar ada penikaman di Pengadilan tadi. Pelaku sudah kami amankan di Polres Bone untuk proses lebih lanjut," ungkap Hardjoko kepada bonepos.com.

Jumardi pelaku pembunuhan sadir tersebut diringkus Polisi dari Satuan Reskrim Polres Bone bersama dengan personil Polsek Libureng di Desa Karanta, Kecamatan Ujung, Kabupaten Bulukumba, Sabtu 22 Oktober 2016 lalu.

Hingga berita ini diturunkan korban sementara menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Bone


PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: