BONEPOS, BONE - Jumardi alias JU, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meregang nyawa setelah ditikam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 17 Januari 2016, siang.
Pemuda 22 tahun tersebut ditikam oleh Syahrul yang tak lain adalah suami Harnisa 35 tahun dan ayah Nursafiqah 4 tahun, korban pembunuhan di Dusun Tea, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Libureng, Bone, Jumat 21 Oktober 2016 lalu.
Informasi yang dihimpun Bonepos.com, kronologi penikaman itu berlangsung saat terdakwa tengah menjalani proses persidangan. Saat itu pelaku yang baru saja disumpah sebagai saksi oleh hakim tiba-tiba berbalik ke belakang dan langsung mencabut badiknya dan menikam terdakwa.
Seketika itu, terdakwa yang tengah duduk disamping kuasa hukumnya langsung terkapar dengan luka tusukan pada bagian dada sebelah kanan. Untungnya Polisi yang saat itu tengah berjaga di pintu ruang sidang langsung bertindak dan mengamankan pelaku berikut badik yang digunakan untuk menikam terdakwa.
Akibat kejadian itu, korban yang dalam kondisi bersimbah darah, langsung dilarikan ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone untuk mendapatkan perawatan intensif.
Untuk diketahui, sidang kedua kasus pembunuhan sadis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini mendapat pengawalan dari 7 (tujuh) personil Kepolisian. Pasca kejadian sejumlah pengunjung ruang sidang di PN Watampone mengaku heran lantaran kejadian ini baru pertama kali terjadi di Bone.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016