"Saya sudah lulus tes dan sudah dapat NIP dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). NIP sudah keluar tapi saya belum dapat SK CPNS saya. Saya dimintai uang Rp 185 juta dari Disdik jika mau diangkat," ujar Efeta dalam rapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/1/2017).
Efeta mengatakan, sejak statusnya yang menggantung, dia tidak lagi mendapatkan gaji. Sebab, Efeta dianggap tidak berhak menerima gaji UMP karena sudah mendapatkan NIP.
Sementara itu, gaji tidak bisa didapat karena dia juga belum mendapatkan SK. Akhirnya, dia pun tidak mendapatkan gaji selama bertugas sebagai Tata Usaha di SMPN 126 Jakarta.
"Jadi saya bekerja enggak dapat apa-apa, saya bekerja sukarela," ujar Efeta. (bin/kmps /bbcom)