Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol M Yunus Saputra, mengamankan dua orang pelaku yakni SI 41 tahun dan AG 16 Tahun, Rabu 11 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari hasil introgasi terungkap fakta SI melakukan aksinya di beberapa TKP, Tak ayal SI melakukan curas bersama dengan LU 36 tahun yakni kasus curat di BTN Graha Andika, Kasus percobaan curat dan anirat, korban Polwan Brigpol Sri Wahyuni di BTN Griya Halida.
Sementara, Kasus curat TKP di Paletean, kasus curat jl. Lingkar, kasus curat di jl. carawali dan kasus curat jl Salo.
Polisi yang melakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni LU 36 tahun yang diduga eksekutor curas, di kampung Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Dari tangan LU polisi mengamankan barang bukti, sebilah parang stainless steel, dengan bercak darah (digunakan untuk melukai korban Brigpol Sri Wahyuni, 2 bilah parang hitam, 1 buah badik, 2 HP, dan 1 jimat.
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016