Sabirin Jawab Tututan Mahasiswa Sinjai




BONEPOS, SINJAI - Bupati Sinjai H Sabirin Yahya, akhirnya memberikan jawaban soal tuntunan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippmas) Sinjai, terkait pejabat Lingkup Pemkab Sinjai yang tersandung kasus korupsi, Senin 16 Januari 2017.

Dihadapan mahasiswa Sabirin menjelaskan, bahwa terkait pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam PP nomor 4 Tahun 1966 Tentang pemberhentian sementara Pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1).

Selain itu, UU RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana sister dalam pasal 24. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur sipil Negara (ASN) pasal 88 ayat (1) poin c.

"Pengangkatan dan pemberhentian PNS dan jabatan itu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak boleh menghentikan pegawai dalam jabatan jika tidak memenuhi syarat pemberhentian," jelas Sabirin.


PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016

Subscribe to receive free email updates: