" Udah ada pelapor ya, sudah melapor. Nanti alurnya setelah ada pelaporan itu, penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan."
" Kemudian nanti kita melihat penyelidikan itu kan bermacam-macam, kita panggillah nanti, kita undang untuk mengklarifikasi kejadian itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (9/1/2017).
Selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan memintai keterangan dari ahli pidana, ahli bahasa, dan teknologi. Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain uang ini juga akan dimintai keterangan.
" Nanti setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," ujar Argo.
Gelar perkara akan menentukan status hukum Rizieq yang kini masih sebagai terlapor, yang kemudian berpotensi dijadikan tersangka.
" Nanti kita lihat, sekarang kan masih penyelidikan. Nanti kalau ada fakta-fakta hukum yang bisa ditahan, ya kita tahan," ujar Argo.
Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bin/kmps/tribunn)