"Tahun 2016 terjadi kebakaran dan BPKB milik warga yang belum sempat diambil ikut terbakar. Jadi kami mengimbau para pemilik BPKB itu datang ke kantor Satlantas Polres MTB untuk mengurus yang baru," katanya di Saumlaki, Senin (30/1).
Sesuai data, sekitar 300 BPKB yang terbakar itu dibuat tahun 2015 sampai dengan Maret 2016.
Menurut Yacob, Satlantas Polres MTB memiliki data register BPKB-BKPB tersebut. Pemilik kendaraan bisa menunjukkan identitas pribadi, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, dan juga membawa serta kendaraan untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya.
"Data register BPKB yang terbakar ada, dan warga masyarakat yang ingin memproses ulang BPKB-nya harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar pemilik dari kendaraan. Karena itu dibutuhkan STNK, KTP, juga kendaraan yang akan diurus BPKB-nya," katanya.
Penerbitan BPKB baru akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan dalam PP nomor 60 tahun 2017 yang telah diberlakukan sejak tanggal 6 Januari 2017. (MP-6)