Ketua DPD PKS Kota Tual, Rusly Badmas mengatakan, proses pendaftaran calon Wakil Walikota Tual Periode Sisa 2013-2018 dari DPD PKS Kota Tual melalui arahan dan petunjuk teknis yang ada di internal partai.
“Sesuai arahan dan petunjuk maka di tingkat DPD Kabupaten/Kota hanya sebatas untuk penjaringan, penyaringan dan verifikasi bakal calon,” katanya di Tual, Senin (16/1).
Menurut Badmas, dalam proses penjaringan ini, di tingkat DPD Kabupaten/Kota, pihaknya akan menyeleksi bakal Calon Wakil Walikota Tual minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang dari calon yang terdaftar, kemudian akan dikirim ke DPW.
“Terkait penetapan Wakil Walikota nanti yang mana rekomendasinya turun ke DPD itu adalah hak penuh dari Dewan Pimpinan Pusat,” katanya.
Dijelaskan Badmas, untuk tingkat DPD dan DPW hanya sekedar mengusulkan, dan penetapannya itu mempertimbangkan usulan dan masukan dari DPD dan DPW PKS Provinsi Maluku.
“Kami juga tidak menutup peluang untuk kader internal partai PKS yang memang sudah melalui proses-proses tahapan pada Pilkada 2013 kemarin,” ujarnya.
Badmas menambahkan, sampai saat ini ada koordinasi, komunikasi politik dan menjaga kebersamaan dengan partai pengusung berjalan dengan baik.
“Kami dari PKS mengharapkan agar kiranya semua partai yang berada dalam gabungan partai pengusung pemerintahan ini bisa duduk bersama untuk membicarakan kepentingan Kota Tual ini kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, yang juga berasal dari Partai PKS, Hasan Reniwuryaan, mengatakan selaku partai yang tergabung dalam gabungan partai pengusung (PKS, Golkar, PKB, PPP dan Gerindra) pada pilkada 2013 lalu, terkait calon Wakil Walikota Tual pasca meninggalnya Walikota Tual Almarhum Hi. M. M. Tamher, sebenarnya partai PKS ingin calon wakil Walikota itu dari partai yang lain.
“Saya sudah sampaikan bahwa kami di PKS tidak ingin ada calon wakil walikota dari partai PKS, namun dalam perjalanan, komunikasi itu tidak dilakukan oleh partai (gabungan partai pengusung) yang lain,” katanya
Reniwuryaan katakan, berdasarkan informasi bahwa pansus DPRD Kota Tual terkesan lambat dan mengulur waktu dalam proses pemilihan Wakil Walikota Tual Periode Sisa 2013-2018, pansus itu tugasnya memilih, jika partai pengusung mengusulkan nama itu kepada pansus.
Dijelaskan Reniwuryaan, tahapan kerja pansus hingga saat ini yakni menyurati partai-partai pengusung, dan pansus menunggu untuk menerima dua nama dari Walikota yang diserahkan oleh gabungan partai pengusung.
Reniwuryaan berharap agar semua masyarakat kota Tual bisa bersabar hingga seluruh tahapan kerja pansus DPRD Kota Tual terkait pemilihan Wakil Walikota Tual Periode Sisa 2013-2018 diselesaikan. (MP-15)