405 Pejabat Pemerintah Kabupaten MTB Dilantik

Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 405 orang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dilantik untuk menempati jabatan administrasi eselon III dan jabatan pengawas eselon IV. Siaran pers Pemkab MTB yang diterima media ini, Selasa (17/1), menyebutkan, acara pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pieterson Rangkoratat, bertempat di gedung kesenian Saumlaki, Senin (16/1). Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitsael Salfester Temmar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah mengatakan, promosi jabatan dan mutasi dalam sebuah organisasi pemerintahan merupakan sesuatu yang mutlak dan menjadi bagian integral, sekaligus menjadi sistem pembinaan dan pengembangan karier ASN, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta didasarkan pada kompetensi.
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 405 orang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dilantik untuk menempati jabatan administrasi eselon III dan jabatan pengawas eselon IV.

Siaran pers Pemkab MTB yang diterima media ini, Selasa (17/1), menyebutkan, acara pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pieterson Rangkoratat, bertempat di gedung kesenian Saumlaki, Senin (16/1).

Bupati Maluku Tenggara Barat, Bitsael Salfester Temmar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah mengatakan, promosi jabatan dan mutasi dalam sebuah organisasi pemerintahan merupakan sesuatu yang mutlak dan menjadi bagian integral, sekaligus menjadi sistem pembinaan dan pengembangan karier ASN, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta didasarkan pada kompetensi.

Berdasarkan perubahan regulasi terkait struktur organisasi kelembagaan daerah sesuai PP nomor 18 tahun 2016, maka Pemerintah Daerah merasa perlu melakukan pengisian jabatan dan pelantikan ASN, sehingga pelantikan yang dilakukan saat ini tentunya telah melewati pertimbangan manajerial sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan serta mengacu pada kompetensi dan profesionalisme sebagai dasar dalam pengangkatan dan penempatan seorang ASN dalam jabatan eselonisasi.

Menurut Bitzael, hal tersebut sejalan dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP nomor 18 tahun 216 tentang perangkat daerah. Karena itu, momentum pelantikan tersebut haruslah disikapi secara bijak dan dimaknai secara positif oleh para ASN sebagai bentuk penyegaran dalam rangka menjamin kesinambungan dan dinamika organisasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier dan mengaktualisasikan kemampuan pada bidang dan kompetensi di bidang tugas yang baru.

Bupati menegaskan kepada para pejabat yang dilantik bahwa UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan PNS yang selanjutnya disebut ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas tertentu.

Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut, ASN harus memiliki profesi dan manajemen yang berdasarkan pada sistem miring atau berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja, yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi kompetensi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, serta promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati juga menyatakan, ASN saat ini dihadapkan pada tantangan berat dari masyarakat, yang menuntut terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terlepas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu, ASN khususnya di pemerintah daerah sebagai salah satu subyek pembangunan di daerah perlu dipersiapkan secara dini agar mampu mengatasi dan mengakomodasi perkembangan tersebut.

"Saya menghimbau kepada pejabat yang baru dilantik dan pejabat struktural lainnya bahwa keberadaan saudara sangat menentukan peran dan kinerja pemerintah bagi masyarakat, sehingga hendaknya dapat memberikan kontribusi serta berinovasi dalam menciptakan program dan kegiatan pembangunan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," kata Bitsael.

Pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II b), berdasarkan Surat Keputusan nomor 821.22-03-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 11 orang. Pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III a), berdasarkan SK nomor 821.23-04-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah satu orang. Pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III b), berdasarkan SK nomor 821.23-05-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah empat orang. Pejabat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV a), berdasarkan SK nomor 821.24-06-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 14 orang.

Selanjutnya, pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III a), berdasarkan SK nomor 821.23-07-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 37 orang, pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III b), berdasarkan SK nomor 821.23-08-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 68 orang, pejabat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV a), berdasarkan SK nomor 821.24-09-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 261 orang, dan pejabat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV b), berdasarkan SK nomor 821.24-10-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 10 orang. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: