Petrus Fatlolon, yang berpasangan dengan Agustinus Utuwaly dengan sebutan FATWA dan diusung Demokrat, Hanura, Gerindra, PKB, dan PKS, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana dugaan tersebut.
"Saat itu saya menghadiri undangan dari tokoh adat desa Bomaki. Kita tidak melakukan pelanggaran, kita datang menghadiri acara adat. Acara adat dan agama kapan saja tidak boleh ada batasan waktu jam dan tempat, dan saya ke sana atas undangan tua-tua adat desa Bomaki," katanya di Saumlaki, Senin (16/1).
Ia mengatakan, setiap kampanye pasti ada pembawa acara (MC), sejumah juru kampanye juga pasti beroarsi sebelum dirinya tampil.
"Karena itu tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Saya berterima kasih kepada tua-tua adat desa Bomaki dan soa Mitak. Mitak ini ada empat desa, yakni Bomaki, Kabyarat, Wowonda dan Meyano, dan kapasitas saya saat itu datang sebagai anak Mitak," katanya.
Disinggung tentang laporan Tim Pemenangan Power Justice ke Panswaslu itu, Petrus mengatakan dirinya menghargai seluruh mekanisme dan tahapan, dan siap menghadiri proses hukum jika diundang oleh Panwas.
Ia juga menyatakan laporan Tim pemenangan pasangan calon Power Justice itu juga positif untuk perbaikan kerja timnya ke depan.
"Saya siap 2 x 24 jam untuk memenuhi panggilan terkait laporan itu. Karena yang saya hadiri saat itu murni upacara adat, bukan kampanye. Saya tau bahwa hari itu bukan hari kampanye tetapi itu kan kita tidak datangkan penyanyi, kita tidak datangkan MC untuk itu dan tidak ada jurkam-jurkam lain," tandasnya.
Menyangkut dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh salah seorang anggota DPRD saat itu, ia memandang hal itu tidak melanggar aturan, karena bukan untuk berkampanye.
Beberapa waktu lalu, tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Petrus Paulus Werembinan dan Jusuf Siletty (Power Justice) yang diusung PDI Perjuangan, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Petrus Fatlolon ke kantor Panwaslu Kabupaten MTB dan diterima oleh Thomas Wakano, Anggota Panwas divisi hukum dan penindakan pelanggaran.
Petrus Fatlolon diduga melakukan kampanye di luar jadwal karena meskipun bermaksud melakukan ritual adat dengan warga, namun kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka di luar ruangan, menggunakan atribut kampanye dan pengeras suara, serta dilakukan bersamaan dengan waktu kampanye pasangan calon nomor urut 2 di zona 1 sebagaimana jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU setempat.
Thomas Wakano, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan oleh Timsus Paslon Power Justice terhadap Paslon Fatwa.
Menurut dia, jika terbukti bersalah maka Petrus Fatlolon bisa dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan, paling singkat 15 hari. (MP-14)