"Untuk kasus perdata, jumlah perkara yang masuk selama 2016 sebanyak 236 buah ditambah sisa tahun 2015 yang belum diputus 98 perkara sehingga totalnya 334 perkara," kata humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (10/1).
Dari 334 perkara tersebut kebanyakan adalah perbuatan melawan hukum, kemudian disusul perkara gugatan perceraian yang jumlahnya sampai akhir tahun ada 146 perkara.
Menurut dia, yang telah diputus 124 perkara dan tersisa 16 perkara untuk diselesaikan pada tahun ini sehingga boleh dibilang hampir separuh dari perkara perdata yang masuk dan ditangani majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Kemudian untuk perkara tipikor juga cukup menarik dimana sisa tahun 2015 ada 30 kasus yang belum terselesaikan ditambah 50 perkara tahun 2016, dan yang diputus 48 perkara.
Sedangkan perkara tindak pidana umum yang masuk selama tahun 2016 mencapai 457 perkara dan 150 diantaranya tindak pidana kesusilaan serta perkosaan.
"Kondisi ini agak memprihatinkan juga dan barangkali harus diperiksa lebih jauh lagi apa faktor penyebabnya, namun yang jelas tingkat kesadaran hukum masyarakat yang makin tinggi," katanya.
Sebab peristiwa-peristiwa kesusilaan ini umumnya kebanyakan berupa masalah cabul, dimana anak kecil menjadi korban sementara yang sifatnya mengarah pada perkosaan sekitar 50-an kasus dan cukup tinggi.
Dia juga mengakui tidak ada penanganan perkara perikanan selama tahun 2016, kecuali ada sisa dua perkara tahun 2015 yang sudah diputus dan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 20 kasus yang telah diselesaikan. (MP-4)