BLOKBERITA, JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengonfirmasi penangkapan hakim konstitusi
Patrialis Akbar. Patrialis ditangkap saat sedang bersama wanita di pusat perbelanjaan, Rabu (25/1/2017).
" Sekitar pukul 21.30 tim bergerak amankan PAK (
Patrialis Akbar). Yang bersangkutan saat jam itu ada di pusat perbelanjaan di Grand Indoneia saat sedang bersama seorang wanita," ujar Wakil Ketua
KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantor
KPK, Kamis (26/1/2017).
Wakil Ketua
KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, perempuan itu tak ada kaitannya dalam perkara suap yang sedang dikembangkan
KPK sehingga
KPK menolak mengungkap lebih jauh identitas teman perempuan Patrialis itu.
Basaria menjelaskan bahwa Patrialis terjerat perkara suap pengajuan
judicial review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke
Mahkamah Konstitusi. Rencananya, hakim MK akan megambil putusan terkait uji materi itu esok hari, Jumat (27/1/2017).
Selain Patrialis,
KPK mengamankan 10 orang lainnya, termasuk pihak pemberi suap yang merupakan pengusaha impor daging. Pengusaha itu disebutkan memiliki 20 perusahaan. (bin/kmpscom)
Related Posts :
Sandiwara Pastor Senior Katolik Roma, Ternyata Punya Istri dan Dua Anak
BLOKBERITA, ROMA -- Seorang pastor senior dan mantan rektor seminari tinggi terkenal, Legion of Christ, di Roma, Italia, meninggalkan… Read More...
Pengamat: Mengapa Pemerintahan Jokowi Biarkan Paramiliter China Masuk Indonesia?
BLOKBERITA, JAKARTA -- Kehadiran tenaga kerja dari Republik Rakyat China adalah teror bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia. Kehadir… Read More...
Wisata Kokain, Alkohol, dan "Seks Tak Terbatas" di Kolombia
BLOKBERITA, CARTAGENA -- Pengelola wisata di sebuah pulau di lepas pantai Cartagena, Kolombia, menawarkan kokain, alkohol gratis dan … Read More...
Menyongsong Era On-line: Berselancar atau Tenggelam !
BLOKBERITA -- Belum habis rasa kaget kita karena tutupnya 8 gerai toko Ramayana dan sepinya Glodok yang dulu dikenal sebagai pusat perbelan… Read More...
Terjadi Transfer Fantastik dari Bank di Inggris Rp 19 Triliun, Libatkan 81 WNI
BLOKBERITA, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, kasus transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc… Read More...