Komisi I DPRD Ambon Masih Merumuskan Perda PMKS

Ambon, Malukupost.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon hingga kini masih dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyangkut dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal ini disampaikan Anggota Komisi I, Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Kamis (12/1). Menurut Afifudin, sampai dengan saat ini masih dalam tahap perumusan lantaran pemerintah Kota Ambon juga tengah mempersiapkan hal yang sama, sehingga agar tidak menumpuk, maka harus dilakukan perumusan atas poin-poin yang terkandung didalam ranperda yang sama-sama dipersiapkan, baik itu dari pemerintah kota, maupun dari DPRD untuk bagaimana bisa dipadukan menjadi satu pemikiran yang sama dalam penyusunan perda tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon hingga kini masih dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyangkut dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal ini disampaikan Anggota Komisi I, Rovik Akbar Afifudin di Ambon, Kamis (12/1).

Menurut Afifudin, sampai dengan saat ini masih dalam tahap perumusan lantaran pemerintah Kota Ambon juga tengah mempersiapkan hal yang sama, sehingga agar tidak menumpuk, maka harus dilakukan perumusan atas poin-poin yang terkandung didalam ranperda yang sama-sama dipersiapkan, baik itu dari pemerintah kota, maupun dari DPRD untuk bagaimana bisa dipadukan menjadi satu pemikiran yang sama dalam penyusunan perda tersebut.

"Soal penanganan Anak Jalanan, pengemis dan gelandangan itu saya kira ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melihat hal tersebut, karena sudah diatur dalam Undang-undang bahwa setiap warga negara itu mempunyai hak yang sama dan berhak mendapatkan Indonesia, termasuk Anak jalanan, pengemis dan gelandangan ini. Dan oleh karena itu, maka Komisi I sementara masih melakukan perumusan terhadap Perda tentang PMKS itu, yang didalamnya itu ada penanganan pengemis, anak jalanan dan juga gelandangan termasuk juga Disabilitas," ujar Rovik.

Afifudin katakan, hal itu dilakukan agar mereka dalam hal ini anak jalanan, pengemis dan anak jalanan dilindungi dalam sebuah peraturan daerah agar para.

"Saya kira bahwa merupakan tanggung jawab kita. Sebab kalau kita lihat di beberapa daerah itu telah menjalankan perda tersebut, bahkan dalam pelaksanaannya, ada dibuat tempat persinggahan bagi para gelandangan, anak jalanan maupun pengemis. Dan disana mereka mendapat pembinaan dan diperhatikan oleh pemerintah," ujarnya.

Dijelaskan Afifudin, sebenarnya hal ini juga membutuhkan campur tangan masyarakat, maupun aktivis OKP-OKP dan juga LSM yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan bisa melihat hal tersebut sebagai ruang pengabdian, sehingga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Gelandangan, anak jalanan dan pengemis. Dan itu juga akan difasilitasi oleh pemerintah.

Afifudin menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan penetapan ranperda PMKS tersebut untuk kemudian menjadi Perda karena masih dalam perampungan.

"Jadi setelah kita memberikan DIM kepada Pemerintah Kota, ternyata Pemerintah juga telah mempersiapkan Perda yang juga hampir sama dengan kita. Dan karena itu, kan tidak mungkin Perda itu bertumpukan, sehingga saat ini kita sedang menjembatani agar Perda yang dipersiapkan baik dari DPRD maupun Pemerintah dalam bentuk DIM itu untuk menjadi 1 Perda yang sama saja isinya, dan dari keduanya itu akan saling melengkapi poin-poinnya. Atau bisa juga kita akan merevisi judulnya. Karena sesuai UU Nomor 23 itu disebut PMKS, sehingga itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota," pungkasnya. (MP-8)

Subscribe to receive free email updates: