"Memori kasasi ke Mahkamah Agung sudah kami sampaikan pasca putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa," kata Wenly di Ambon, Senin (9/1).
Upaya kasasi ini dilakukan JPU karena dalam persidangannya, majelis hakim diminta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar 359 KUH Pidana tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun dalam persidangan tertanggal 23 Desember 2016, majelis hakim diketuai Sofyan Parerungan didampingi Pujiono dan Hamza Kailul selaku hakim anggota menyatakan terdakwa tidak bersalah dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
"Atas putusan bebas tersebut, kami telah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan tinggal menunggu hasil akhirnya nanti seperti apa," kata Wenly.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Mustakim yang tergeletak di belakang rumah terdakwa pada tanggal 12 Mei 2016 lalu dalam kondisi terlilit kabel listrik di bagian kaki dan leher.
Terdakwa dikatakan lalai karena awalnya menyambung kembali aliran listrik di rumah tetangganya akibat diputus petugas PLN, kemudian yang bersangkutan melakukan penyambungan kabel ke rumahnya untuk penerangan.
"Namun kabel yang dipakai tidak terbungkus secara utuh sehingga ada bagian tertentu dalam kondisi telanjang dan korban terlilit kabel tersebut hingga empat hari baru jasadnya ditemukan," katanya.
Sebelumnya, saksi Cho Mahtelu selaku Pjs kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalauw, Kabupaten Buru Selatan mengatakan saat mendengar ada temuan mayat di belakang rumah terdakwa, dirinya bersama Babinsa setempat mendatangi tempat kejadian perkara.
Saksi lainnya bernama Yusran sempat melihat korban dari jarak dekat ketika jasadnya ditemukan dan dia melihat ada semacam luka lebam pada bagian kaki kanan, hanya saja kondisi korban sudah membengkak karena lebih dari tiga hari baru ditemukan warga.
Akibatnya pihak keluarga korban juga merasa curiga dengan kematian Mustakim yang baru saja menamatkan pendidikannya di bangku SMA Ambalauw dan kecurigaan ini diperkuat lagi dengan hasil visum et repertum korban yang mengalami perubahan sampai tiga kali. (MP-6)