BONEPOS, PAREPARE - Jaringan kelompok pelaku pencurian barang elektronik, yang selama ini meresahkan warga Kota Parepare, terancam hukuman penjara 7 tahun.
Demikian ditegaskan Kapolsek Soreang, Polres Parepare, AKP Syarifuddin, Selasa 10 Januari 2017.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam diganjar pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
"Sementara dua orang lainnya yang menjadi penadah, Usman dan Rahmat, terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tambah AKP Syarifuddin.
Sebelumnya Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AN diciduk oleh aparat Kepolisian karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat selama ini.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV merk Panasonic 32 inch dan satu buah tabung gas 3 kilogram.
PEWARTA : ADI SAHILATUA
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016