Ketua Komisi III, Christianto Laturiuw Usai tinjauan Lapangan ke sejumlah tempat parkiran Umum, Senin (9/1) mengatakan pikiran tersebut telah disampaikan ke Dinas Perhubungan untuk ditelaah lebih lanjut.
"Agenda untuk membicarakan keresahan hal itu telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, namun belum diagendakan dalam tahun ini, mungkin di tahun 2018, namun jika hasil telaah pemerintah mengisyaratkan agar dapat dibahas, maka hal tersebut bisa dilakukan secara cepat oleh Komisi di DPRD,” ungkapnya.
Laturiuw menambahkan, masyarakat sangat mengapresiasi kenaikan tarif parkir, tapi hal tersebut perlu diberlakukan beda bagi mereka yang menggunakan parkiran hingga berjam-jam.
"Untuk itu, harus ada perbedaan antara masyarakat yang parkir hanya 5-10 menit ketimbang pemilik toko atau swalayan yang parkir berjam-jam namun sama dari sisi pembayarannya," tandanya.
Laturiuw mengharapkan agar pemerintah kota Ambon cq Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk dapat melihat kembali masukan dan usulan tersebut sehingga keresahan warga Kota Ambon bisa terjawabkan. (MP-8)