"Kita telah berkoordinasi dengan tim penertiban Kota Ambon untuk melakukan penertiban di ruas jalan protokol, sehingga tidak ada lagi kawasan parkiran yang dijadikan garasi," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat, Pieter Saimima di Ambon, Minggu (8/1).
Menurut dia, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelewengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 17 Tahun 2013 tentang Parkir Kendaraan Pada Tepi Ruas Jalan Umum.
Penertiban tersebut merupakan tindaklanjut kenaikan tarif parkir yang harus diikuti dengan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu takut kesulitan untuk mendapatkan lokasi parkir terutama di ruas jalan utama.
Pihaknya kata Pieter mengutamakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga kendaraan yang "menginap" di jalan akan ditertibkan agar pemilik kendaraan dapat memarkirkan kendaraan tanpa ada hambatan.
"Kita akan koordinasikan dengan tim penertiban agar sejumlah jalan protokol dilakukan penertiban sehingga tidak ada lagi kawasan parkiran yang dijadikan garasi," ujarnya.
Dia mengatakan, jika kedapatan atau ada laporan dari warga bahwa ada juru parkir (jukir) yang tidak di lengkapi identitas dan karcis, maka dinas akan memberikan peringatan kepada pihak ketiga selaku pengelola parkir.
"Badan jalan bukan garasi, karena itu kendaraan pribadi tidak boleh di parkir di jalan raya guna menghindari kemacetan," tandasnya.
Ia mengakui, selain menertibkan ruas jalan yang dijadikan garasi pihaknya juga akan menata juru parkir yang melakukan tugas tanpa dilengkapi identitas serta tidak memberikan karcis kepada masyarakat.
"Warga yang akan membayar retribusi parkir kepada Jukir harus minta karcis, selain itu yang harus diperhatikan jika petugas tidak memiliki identitas maka tidak perlu dibayar," katanya.
Pieter menyatakan, pihaknya tidak "bermain" dengan pihak ketiga yang mempekerjakan jukir tanpa izin, karena setiap jukir harus miliki identitas yang jelas. Jika tidak maka, warga berhak menolak membayar retribusi parkir.
"Jika peringatan diberikan sampai tiga kali dan pihak ketiga tidak mengindahkannya, maka dinas berhak untuk memutuskan kontrak dengan pihak ketiga tersebut tanpa terkecuali," ujarnya. (MP-2)